

LUWU UTARA — Komisi I DPRD Kabupaten Luwu Utara kembali menyoroti kebijakan mutasi ASN yang dinilai tidak sesuai prosedur dan merugikan banyak pihak.
Dalam beberapa kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BKPSDM, jawaban yang diberikan Kepala BKPSDM Luwu Utara dianggap tidak memuaskan dan cenderung berbelit-belit.
Hal ini disampaikan anggota Komisi I DPRD Luwu Utara, Andi Abriani (Fraksi Golkar). Ia menyoroti proses mutasi yang dilakukan tanpa mengacu pada sistem yang seharusnya, sehingga berdampak langsung pada nasib ASN, termasuk kepala sekolah dan pejabat eselon III serta IV.
“Saya sangat prihatin melihat banyak kepala sekolah yang dimutasi. Sampai hari ini, mereka belum memiliki jam mengajar yang cukup, sehingga tunjangan sertifikasi mereka belum cair,” ujar Ani’ta, sapaan akrab Andi Abriani, usai RDP, Selasa (15/10/2025).
Ani’ta juga menyoroti dugaan pelanggaran rekomendasi BKN oleh BKPSDM. Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, seharusnya tidak ada pejabat yang dinonjobkan sesuai rekomendasi BKN, namun kenyataannya berbeda di lapangan.
“Ini jelas pelanggaran. BKPSDM seharusnya mematuhi prosedur dan rekomendasi BKN, bukan bertindak sebaliknya. Komisi I akan terus memperjuangkan hak-hak ASN yang dirugikan,” tegasnya.
Komisi I menegaskan akan mengawal persoalan ini hingga tuntas dan meminta pihak eksekutif, terutama BKPSDM, untuk lebih transparan dan profesional dalam mengambil kebijakan yang menyangkut nasib ASN.
