

Palopo – Calon Wali Kota Palopo, Farid Kasim menyampaikan tanggapannya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan melalui video yang beredar di media sosial, Selasa (4/2/2025).
Ia menyampaikan, menerima keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita tetap senantiasa bersemangat. Januari ini berpikiran positif. Nasib kita, rezeki kita sudah digariskan,” ujarnya.
“Tentunya semnagat juang tak boleh kendor,” ujarnya.
Sebelumnya, MK melanjutkan gugatan pasangan calon (Paslon) Wali Kota Palopo, Farid Kasim – Nurhaeni ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi.
Hal itu disampaikan oleh Hakim MK, Arief Hidayat dalam sidang Selasa (4/2/2025).
“Perkara tersebut (Pilkada Palopo) akan lanjut ke sidang pembuktian,” katanya melalui siaran Youtube Mahkamah Konstitusi.
Sidang gugatan akan dilangsung 7-17 Februari 2025.
Gugat Dugaan Ijazah Palsu
Calon Wali Kota dan Wakil wali Kota Palopo, Farid Kasim dan Nurhaenih menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Farid-Nurhaenih menggugat karena pasangan Calon Wali Kota dan Wakil wali kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Daud tidak memenuhi syarat (TMS).