

MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mempercepat langkah reformasi badan usaha milik daerah, dengan mengubah bentuk hukum beberapa unit Perusda menjadi Perseroda, sesuai amanat PP Nomor 54 Tahun 2017.
Perubahan ini mencakup pembentukan dua entitas baru, yaitu Perseroda Pangan dan Perseroda Infrastruktur, guna memperkuat sistem tata kelola ekonomi daerah secara profesional dan adaptif.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan, perubahan ini bertujuan, agar unit-unit bisnis daerah dapat lebih mandiri, efektif, dan memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan pendekatan ini, pemerintah tidak langsung menjual, tapi memberi ruang distribusi, mengelola margin, dan mempermudah masyarakat tanpa menambah beban permodalan,” jelasnya.
Menurut Munafri, selama ini distribusi sektor daging dan kebutuhan pokok masih banyak dikuasai pihak swasta dari luar Makassar.
Ia berharap dengan terbentuknya Perseroda, seluruh proses bisa berjalan sesuai regulasi, memperkuat kendali pemerintah kota atas rantai pasok strategis.
Kepala BRIDA Makassar, Nirman Niswan Mungkasa menambahkan, arahan Kemendagri sangat jelas: pembentukan BUMD harus berbasis kebutuhan dan kajian kelayakan yang kuat.
“Bentuknya bisa revisi Perda dari BUMD lama, dengan menyusun ulang nama dan unit bisnis. Namun semua tetap harus berbasis evidence-based policy,” ujarnya.
Adapun proses harmonisasi kebijakan antara Pemkot Makassar dan Kemendagri tengah berjalan, termasuk rencana penataan kelembagaan dengan membentuk Dirjen BUMD.
BRIDA juga diminta menyiapkan kajian mendalam sebelum pengajuan Perda ke DPRD, sebagai dasar legalisasi pendirian Perseroda.
Pemerintah berharap, dua BUMD ini dapat menjadi penggerak baru pertumbuhan ekonomi lokal, dan perwujudan reformasi struktural di sektor layanan publik.
