

JAKARTA – Upaya penurunan angka pernikahan usia dini harus konsisten dilakukan demi mewujudkan generasi penerus bangsa yang sehat dan berdaya saing demi mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Catatan Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan pada tahun 2021 terjadi 63 ribu kasus pernikahan dini, pada 2022 angka tersebut mengalami penurunan menjadi 52 ribu kasus dan 31 ribu pernikahan dini pada 2023.
Menurut Lestari, upaya pencegahan pernikahan dini harus terus ditingkatkan melalui perluasan pemahaman masyarakat terkait risiko dan dampak negatif dari pernikahan dini.
Rerie, sapaan akrab Lestari, menilai sosialisasi masif sejumlah kebijakan dan dampak dari pernikahan dini harus dilakukan secara konsisten hingga lingkungan masyarakat terkecil atau keluarga.
Dengan semakin meluasnya pemahaman masyarakat tentang dampak negatif pernikahan dini, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil Jawa Tengah II (Kudus, Demak, Jepara) itu, upaya pengawasan terhadap potensi kasus pernikahan dini akan semakin luas.
Untuk itu, tegas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, langkah pencegahan pun akan lebih efektif dilakukan sebagai bagian upaya menekan angka kasus pernikahan dini.
Rerie sangat berharap, peran aktif para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah dalam menekan angka kasus pernikahan dini dapat terus ditingkatkan.
Hal itu penting untuk mewujudkan generasi penerus bangsa yang sehat, berkarakter, dan berdaya saing, sehingga mampu menjawab berbagai tantangan di masa depan. (*)