

Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Kegiatan penyebarluasan produk hukum daerah ini dihadiri oleh warga dari Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya yang berlangsung di Hotel Dalton Makassar, Kamis (20/3/2025).
Dalam sosialisasi tersebut, hadirkan dua narasumber untuk memperkaya wawasan peserta terkait isi dan implementasi peraturan daerah. Yakni Firmansyah Malik dan Andi Muhammad Fajrin.
Keduanya menjelaskan berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan pendidikan di Kota Makassar, termasuk peran masyarakat dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan.
Odhika menyampaikan bahwa sosialisasi ini bukan hanya menjadi wadah untuk menyebarluaskan informasi mengenai regulasi pendidikan, tetapi juga menjadi ajang silaturahmi antara dia dengan warga dan tim di dapil Tamalanrea-Biringkanaya.
“Ini momentum untuk bersilaturahmi dengan warga saya, khususnya di Tamalanrea dan Biringkanaya. Supaya kita saling mengenal di lapangan, membangun komunikasi yang baik dan tentunya menyerap aspirasi secara langsung,” kata Odhika.
Ia juga menegaskan pentingnya masyarakat mengetahui bahwa pemerintah daerah telah memiliki aturan jelas terkait penyelenggaraan pendidikan. Perda ini menjadi landasan bagi semua pihak untuk memastikan setiap anak mendapatkan akses pendidikan yang layak, merata dan berkualitas.