

Jeneponto – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto telah menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Jeneponto, di Gedung Paripurna DPRD, Jumat 28 Maret 2025.
Penetapan bupati terpilih merupakan tindak lanjut dari rapat pleno penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto, yang telah disampaikan pada hari Selasa, 25 Februari 2025.
Dalam pilkada tersebut, pasangan calon Paris Yasir dan Islam Iskandar berhasil meraih suara terbanyak, yang juga ditetapkan melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris DPRD Jeneponto, Syarifuddin, membacakan hasil keputusan rapat pleno KPU Jeneponto tentang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Dalam pembacaan tersebut, diumumkan secara resmi bahwa Paris Yasir dan Islam Iskandar terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto. Penetapan ini juga dicap dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Didis Suryadi.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Jeneponto, Didis Suryadi, menyampaikan ucapan selamat kepada Paris Yasir dan Islam Iskandar atas terpilihnya mereka sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Periode 2025-2030.
“Kami percaya bahwa amanah ini akan diemban dengan sebaik-baiknya dan membangun Jeneponto untuk masyarakat,” jelas Didis, Jumat (7/3/2025).