

Makassar : Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, S.H., menyatakan sikap tegasnya terhadap kegiatan operasional PT. SAUT yang berada di Jalan Insinyur Sutami No. 1, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, pada Kamis, 8 Mei 2025. Usai melakukan kunjungan ke lokasi pabrik serta meninjau kelengkapan dokumen perizinan, Suharmika mendesak pihak perusahaan untuk segera melengkapi seluruh perizinan yang dibutuhkan dan memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak akibat pencemaran udara yang ditimbulkan.
Dalam pengecekan tersebut, ditemukan sejumlah kekurangan pada dokumen perizinan milik PT. SAUT. Suharmika menyampaikan, “Seluruh dokumen operasional wajib diperlihatkan. Jika tidak lengkap, kami akan menginstruksikan PTSP serta Satpol PP untuk menghentikan sementara aktivitas perusahaan. Pemkot Makassar juga akan turun langsung melakukan tindakan tegas.”
Kunjungan tersebut juga mengungkap adanya pencemaran udara yang mengganggu kesehatan masyarakat di sekitar area pabrik.
“Pencemaran udara ini nyata dirasakan warga, dan mereka sudah mengalami dampaknya secara kesehatan. Beberapa laporan warga juga menyebutkan bahwa perusahaan belum memberikan bentuk bantuan atau tanggung jawab sosial (CSR),” lanjut Suharmika.
Lurah Kelurahan Sudiang, Kamal Tata, S.T., turut mengonfirmasi adanya dampak signifikan yang dirasakan oleh warga, khususnya anak-anak dan lansia.
“Kulit anak-anak dan orang tua mulai terganggu, mungkin karena aktivitas pabrik. Kami sudah sampaikan ke pihak perusahaan. Mereka sempat minta waktu untuk bertemu warga, dan kebetulan hari ini ada kunjungan dari DPRD, semoga ada solusi. Sudah hampir satu bulan keluhan ini disampaikan,” ujar Kamal Tata.
Sementara itu, Angel dari bagian keuangan PT. SAUT menyatakan bahwa pihaknya siap hadir memenuhi undangan dan berdiskusi dengan warga.
“Tentu kami akan hadiri undangan. Kami juga ingin segala sesuatunya berjalan baik ke depannya. Nanti kami akan bahas bersama,” ucap Angel.
DPRD Makassar sendiri telah menangani keluhan warga ini selama dua minggu terakhir. Jika PT. SAUT tak segera melengkapi dokumen perizinan serta menindaklanjuti keluhan warga, penghentian operasional akan menjadi opsi. Proses ini akan bergantung pada hasil investigasi lanjutan dari PTSP dan laporan resmi dari komisi terkait.(**)